Walaupun dalam sejarah ada bukti-bukti bahwa nenek moyang kita menguasai lautan nusantara bahkan mengarungi samudera luas hingga ke pantai Madagaskar di Barat, belum ada bukti sejarah kalau tidak hendak dikatakan tiada sama sekali - yang menunjukkan bahwa penguasaan atas laut itu didasarkan atas suatu konsepsi hukum.
Mau perkara adat kek, garis keturunan kek, garis khatulistiwa kekm kalau orangnya baik dan agamanya oke, kenapa harus menunggu lama-lama? Toh, agama sudah memudahkan, nggak bijak kalau kita yang sok menyusahkan.
Kumpulan karangan yang dimuat dalam buku ini meliputi lima segi atau bidang-bidang Hukum Laut: (1) Umum, (2) Sumber Kekayaan Alam, (3) Pertahanan dan Keamanan di Laut, (4) Pencemaran Laut, (5) Keselamatan Pelayaran.
Fungsi utama laut di samping sebagai penyedia media trasportasi guna mendukung terselenggaranya perdagangan internasional, juga sebagai penyedia sumber daya alam yang paling besar, baik sumber daya alam hayati maupun nonhayati.
Hukum merupakan himpunan peraturan mengenai tata tertib dalam masyarakat yang bersifat "memaksa", yaitu adanya perintah dan larangan.
Diketahui bahwa sebagian besar wilayah negara Republik Indonesia terdiri atas wilayah laut, yang di dalamnya terkandung beragam potensi sumber daya alam.
Pengaturan masalah kelautan dalam semangat saling pengertian dan kerja sama antarnegara telah berhasil membentuk Hukum Laut baru untuk penggunaan laut secara damai secara bersama-sama.
Buku ini mengenai pengertian dasar akan pentingnya laut bagi kehidupan bangsa indonesia
Dalam bidang maritim terdapat suatu segi yang diperlukan untuk tujuan pengangkutan muatan dan atau penumpang, yaitu pengukuran sebuah kapal yang harus dilaksanakan dengan teliti dan cermat/
Laut sebagai sara transpoortasi yang menghubungkan satu tempat dengan tempat yang lain menjadi sangat penting secara ekonomi dilihat dari perspektif perpindahan barang dan jasa dengan kapal sebagai alat pengangkut.