Walaupun dalam sejarah ada bukti-bukti bahwa nenek moyang kita menguasai lautan nusantara bahkan mengarungi samudera luas hingga ke pantai Madagaskar di Barat, belum ada bukti sejarah kalau tidak hendak dikatakan tiada sama sekali - yang menunjukkan bahwa penguasaan atas laut itu didasarkan atas suatu konsepsi hukum.
Kumpulan karangan yang dimuat dalam buku ini meliputi lima segi atau bidang-bidang Hukum Laut: (1) Umum, (2) Sumber Kekayaan Alam, (3) Pertahanan dan Keamanan di Laut, (4) Pencemaran Laut, (5) Keselamatan Pelayaran.