Haail penelitian ini menujukkan bahwa penerpan periode waktu istirahat dan jam jaga sudah sesuai dengan STCW Amandemen Manila 2010
Sehingga semua awak kapal harus bekerja sama untuk mengoptimalkan garbage management plan di atas kapal.
Dampak rusaknya portable fire extinguisher, penempatan tidak sesuai dengan fire plan, serta kurangnya perawatan dan pengecekan secara berkala.