Kumpulan karangan yang dimuat dalam buku ini meliputi lima segi atau bidang-bidang Hukum Laut: (1) Umum, (2) Sumber Kekayaan Alam, (3) Pertahanan dan Keamanan di Laut, (4) Pencemaran Laut, (5) Keselamatan Pelayaran.
Fungsi utama laut di samping sebagai penyedia media trasportasi guna mendukung terselenggaranya perdagangan internasional, juga sebagai penyedia sumber daya alam yang paling besar, baik sumber daya alam hayati maupun nonhayati.
Pengaturan masalah kelautan dalam semangat saling pengertian dan kerja sama antarnegara telah berhasil membentuk Hukum Laut baru untuk penggunaan laut secara damai secara bersama-sama.
Walaupun dalam sejarah ada bukti-bukti bahwa nenek moyang kita menguasai lautan nusantara bahkan mengarungi samudera luas hingga ke pantai Madagaskar di Barat, belum ada bukti sejarah kalau tidak hendak dikatakan tiada sama sekali - yang menunjukkan bahwa penguasaan atas laut itu didasarkan atas suatu konsepsi hukum.
Buku ini mengenai pengertian dasar akan pentingnya laut bagi kehidupan bangsa indonesia