Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya regulasi baru berupa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 yang berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap operasional dan keberlangsungan usaha Perusahaan Bongkar Muat (BPM), khususnya di Pelabuhan Umum Gresik.