Pelaksanaan kewajiban pelayanan publik bagi pengangkutan barang melalui laut atau lebih dikenal dengan "Tol Laut" merupakan salah satu wujud dari upaya pemerintah untuk mengembangkan strategi "Membangun Indonesia dari Pinggiran" untuk mendukung pergerakan dari laut melalui subsidi dan jaminan kelancaran arus barang dengan layanan pengiriman linier (tetap dan/atau terjadwal).