Badan Keamanan Laut (Bakamla), sebagai realisasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, khususnya Bab IX, mengedepankan tiga hal utama, yaitu patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia bersifat "One for All", proses penegakan hukum di laut yang tuntas, dan penyelenggaraan Sistem Pengatan Dini keamanan dan keselamatan laut.