Sultan Mahmud Badaruddin II telah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan secara internasional, namun dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan sehingga perwira yang berada di anjungan belum dapat melaksanakan tugas jaga dengan optimal karena perwira saat melakukan dinas jaga masih kurang sesuai dengan aturan internasional dan Master Standing Order yang dibuat oleh nahkoda