Kesimpulan dari penelitian ini adalah officer belum sepenuhnya melakukan prosedur TKO, karena kebijakan dari nahkoda untuk mempertimbangkan keselamatan awak kapal, kapal dan platform.
Hasil observasi dari penulis pada saat melaksanakan praktik laut di atas MV. Tanto Senang di dapati bahwa pihak kapal atau pelabuhan belum bisa memfasilitasi kegiatan bongkar muat secara maksimal dan juga pelaku bongkar muat kurang menerapkan kegiatan kerja dengan mementingkan keselamatan kerja yang ada.
Berdasarkan hal tersebut peneliti dapat memberikan rekomendasi sebagai pemecahan masalah dengan meningkatkan pelatihan rutin dan sosialisasi kepada awak kapal mengenai ISPSCode, melengkapi alat keamanan dan memperbaiki komunikasi serta rencana keamanan kapal.
Agar menghindari terjadi kapal kandas kembali diharapkan dapat lebih cermat dan teliti dalam membaca situasi, kondisi kapal dan keadaan perairan.
Upaya yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan kerja di atas kapal KM. Tanto Horas dengan melakukan sosialisasi yang disampaikan kepada crew kapal untuk mengedukasi tentang pentingnya pengetahuan tentang sistem manajemen keselamatan (SMK) dan melakukan safety meeting untuk seluruh crew kapal untuk mematuhi sistem manajemen kapal yang dibuat oleh perusahaan
Sesuai dengan peraturan pemerintah (PM 45 Tahun 2012) tentang manajemen keselamatan kapal BAB II persyaratan manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal.