Upaya yang dilakukan untuk mengatasi ialah memperbaiki dan merawat kembali permesinan bantu lubricating purifier, mengganti suku cadang dengan suku cadang yang berkualitas sesuai dengan manual book.
Sesuai dengan peraturan pemerintah (PM 45 Tahun 2012) tentang manajemen keselamatan kapal BAB II persyaratan manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal.