Text
Penerapan Penggunaan Automatic Identification System dalam Pemenuhan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2019 untuk Keselamatan Pelayaran
PANDU SAMUDRA PUTRA SUSANTO, penerapan Penggunaan automatic Identification System (AIS) dalam Pemenuhan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2019 untuk Keselamatan Pelayaran. Dibimbing oleh A.A. IStri Sri Wahyuni, S.Si.T., M.Sda. dan Capt Upik Widyaningsih, M.Pd., M.Mar.
Automatic Identification System (AIS) merupakan salah satu alat navigasi elektronik yang sangat penting dan membantu untuk meningkatkan keselamatan pelayaran. Semakin berkembangnya teknologi semakin berkembangnya juga [eraturan yang dikembangkan. Di Indonesia telah menetapkan pada Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang pemasangan dan pengaktifan Automatic Identification System (AIS) wajib bagi kapal yang ebrlayar di perairan Indonensia. Di atas kapal AHTS. Logindo Enterprise penulis melakukan penelitina. Pemasanagan Automatic Identification System (AIS) tipe A yang sesuai dengan peraturan tersebut sehingga mendukung penulis untuk melakukan penelitian ini. Automatic Identification Systme (AIS) dan upaya yang digunakan dalam mengoptimalkan fungsi Automatic Identification System (AIS) untuk meningkatkan keselamatan pelayaran. Menjaga keselamatan merupakan hal yang terpenting dan menjadi tanggung jawab semua pihak.
Data Primer dengan cara langsung dari hasil wawancara, observasi dan dokumentasi dengan hal-hal terkait, yang berhubungan tentang permasalahan yang akan penulis angkat. Data sekunder ini diperoleh dari buku-buku dan internet yang berkaitan dengan obyek penelitian proposal atau yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas. Pengoperasian Automatic Identification System (AIS) yang dilakukan di atas kapal AHTS. Logindo Enterprise sudah dilakukan dengan baik sehingga dapat mengoptimalkan fungsi Automatic Identification System (AIS0. hal tersebut dapat meningkatkan keselamatan pelayaran. namun masih terdapat pihak yang belum mengetahui atau mengerti tentang peraturan tersebut.
Kata kunci: Automatic Identification System (AIS), Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2019
Tidak tersedia versi lain